Pada hari ini ……, tanggal … (…) bulan … (…….) tahun ….. (………..), yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama: ……………………………….
Pekerjaan: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama <> <> yang berkedudukan di Lingkungan ……Desa/ kelurahan …… Kec. …………dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
Nama : ……………………………….
Pekerjaan: ……………………………….
Alamat: ……………………………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.Jenis : ……………………………….
2.Merk / Type : ……………………………….
3.TahunPembuatan : ……………………………….
4.Nomor : ……………………………….
5.Warna : ……………………………….
6.Kondisi barang : ……………………………….
7.Untuk selanjutnya disebut ……………………………….
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa <> BULANAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagaiberikut :
PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Ayat 1
Sewa menyewa ini di langsungkan untuk jangka waktu 6 (Enam) bulan, terhitung sejak tanggal ….., ……… 20… dan berakhir pada tanggal …, …. 20….
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini dapat di perpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersebut.
PASAL 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas <> sebulan adalahRp.500.000,- ( Lima RatusRibu Rupiah) sehingga untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlahRp. 3.000.000,- (TigaJuta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA setiap bulannya di mulai sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa <> termaksud.
PASAL 3
PENYERAHAN <>
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan <> kepada PIHAK KEDUA setelah di tandatangani Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Dalam perjanjian sewa <> Bulanan ini PIHAK KEDUA tidak membutuhkan jasa antar dari PIHAK PERTAMA
Ayat 3
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali <> tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan terawat baik, dan kondisinya lengkap seperti PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir
PASAL 5
KETERLAMBATAN PENYERAHAN <>
Apabila PIHAK KEDUA terlambat mengembalikan <> selama jangka waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya perjanjian ini, PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan pelanggaran dan tidak berkeberatan dituntut melakukan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan <> yang disewakan dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat <> telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi <> tersebut sebaik baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada <> Tersebut, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaikinya, dan semua biaya tersebut dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
Ayat 2
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada <> yang di akibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah :
•Bencana alam, seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta
kebakaran yang disebabkan oleh factor extern yang mengganggu kelangsungan
perjanjian ini.
•Huruhara, kerusakan, pemberontakan dan perang
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan Peralatan karena kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA diharuskan mengganti dengan Peralatan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan Peralatan yang disewanya.
PASAL 8
LAIN-LAIN
Hal –hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua Belah Pihak
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bias diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, KEDUA BELAH PIHAK bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.
PASAL 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak di tanda tangani KEDUA BELAH PIHAK.
………., ……. ,……. 20……
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai